Article 1
Mengesahkan Convention on Facilitation of International Maritime Traffic, 1965 (Konvensi tentang Kemudahan Lalulintas Maritim Internasional, 1965), yang telah diterima di London, Inggris, pada tanggal 9 April 1965 sebagai hasil sidang Conference on Facilitation of Maritime Travel and Transport, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.