Correct Article 18
KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH
Current Text
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BPSD-KPKM, Kepala dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
