Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan permodalan dan investasi bagi koperasi dan pengusaha kecil menengah; b. bimbingan dan pembinaan serta kerjasama di bidang pengembangan permodalan dan investasi bagi koperasi dan pengusaha kecil menengah; c. pengendalian kebijakan teknis pengembangan permodalan dan investasi bagi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
Your Correction