Correct Article 14
KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia koperasi dan pengusaha kecil menengah serta peran serta masyarakat;
b. bimbingan dan kerjasama di bidang pengembangan sumber daya masnusia koperasi dan pengusaha kecil menengah serta peran serta masyarakat;
c. pengendalian kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia koperasi dan pengusaha kecil menengah serta peran serta masyarakat.
Your Correction
