Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan pengusaha kecil menengah; b. bimbingan dan kerjasama di bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan pengusaha kecil menengah; c. pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan usaha koperasi dan pengusaha kecil menengah.
Your Correction