Correct Article 11
KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan pengusaha kecil menengah;
b. bimbingan dan kerjasama di bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan pengusaha kecil menengah;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan usaha koperasi dan pengusaha kecil menengah.
Your Correction
