Correct Article 6
KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH
Current Text
Kepala mempunyai tugas:
a. memimpin BPSD-KPKM sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pembiayaan bahan kebijakan nasional di bidang pengembangan sumber data koperasi dan pengusaha kecil menengah;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah sesuai dengan kebijakan nasional pemerintah;
d. melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi terkait di bidang pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah.
Your Correction
