Correct Article 24
KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi perangkat/Dinas Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota.
Your Correction
