Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Wakil Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Pejabat lain di lingkungan BPSD-KPKM diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction