Correct Article 22
KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Wakil Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Pejabat lain di lingkungan BPSD-KPKM diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction
