Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 51 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan BPSD-KPKM dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah yang ruang lingkup pelayanannya berskala nasional. (2) Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Your Correction