Article I
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2) Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional, sehingga ketentuan Pasal 3 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1998
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.