Correct Article 2
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1997 tentang PENETAPAN PELABUHAN LAUT KABIT PULAU BATAM SEBAGAI PELABUHAN ALIH KAPAL
Current Text
1. Pelabuhan Laut Kabil Pulau Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memberikan layanan alih kapal barang-barang yang akan dikirimkan ke INDONESIA dengan kapal-kapal yang melalui Selat Malaka dan Laut Cina Selatan.
2. Layanan alih kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan terhadap barang-barang yang alih kapalnya tidak dilakukan langsung di pelabuhan-pelabuhan INDONESIA.
Your Correction
