Article 1
Mengubah ketentuan pasal 1 keputusan PRESIDEN nomor 28 tahun 1988 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Besarnya uang jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 tahun 1977 diubah menjadi Rp 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah)."