Correct Article 1
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1988 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN TAHUN 1988/1989
Current Text
(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1988/1989 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1988, diperinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing Departemen / Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
