Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1988 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN TAHUN 1988/1989

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1988/1989 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1988, diperinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini. (2) Perincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing Departemen / Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction