Article 1
(1) Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai diberikan pada :
1. barang dan bahan baku asal impor yang digunakan untuk memproduksi barang yang kemudian di ekspor;
2. barang asal pabean INDONESIA yang diekspor dan kemudian kembali ke daerah pabean INDONESIA untuk kemudian di ekspor;
3. mesin dan mesin peralatan pabrik baru dan perluasan pabrik yang akan dipakai untu menghasilkan barang ekspor.
(2) Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut terhadap :
1. impor peti kemas ("container") yang digunakan sebagai kemasan baang;
2. barang impor yang digunakan sebagai contoh ("sample".
(3) Pajak Perambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah terhadap : barang, bahan, dan peralatan konstruksi asal impor milik kontraktor untuk memenuhi kebutuhan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri.