Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA BANDAR UDARA JAKARTA CENGKARENG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertib an di daerah lingkungan kerja bandar udara diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan bersama-sama dengan Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Your Correction