Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA BANDAR UDARA JAKARTA CENGKARENG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bandar Udara Cengkareng adalah Bandar Udara yang dibuka untuk umum dan berdasarkan bobot kerjanya digolongkan sebagai Bandar Udara Kelas I. (2) Penentuan Kelas-kelas Bandar Udara lainnya dan pembentukannya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction