Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA BANDAR UDARA JAKARTA CENGKARENG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instansi Pemerintah, unit kerja, dan badan usaha milik negara di daerah lingkungan kerja bandar udara melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan petunjuk operasional Administrator Bandar Udara.
Your Correction