Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA BANDAR UDARA JAKARTA CENGKARENG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Administrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng mengendalikan kelancaran tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja Bandar Udara Jakarta Cengkareng. (2). Instansi Pemerintah, unit kerja, dan badan usaha milik Negara yang kegiatannya berada di daerah lingkungan kerja Bandar Udara Jakarta Cengkareng dalam melaksanakan tugasnya diperbantukan kepada Administrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng dalam arti : a. Secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Administrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng; b. Secara teknis fungsional tetap dibina oleh instansi induknya dalam arti Adiministrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng tidak mencampuri bidang teknis instansi tersebut.
Your Correction