Correct Article 1
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN DI DAERAH LINGKUNGAN KERJA BANDAR UDARA JAKARTA CENGKARENG
Current Text
(1).
Untuk melaksanakan tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja Bandar Udara Jakarta Cengkareng, Administrator Bandar Udara adalah penanggung jawab dan pimpinan umum atas kelancaran pelaksanaan tugas di daerah lingkungan kerja Bandar Udara Jakarta Cengkareng.
(2).
Administrator Bandar Udara Jakarta Cengkareng berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
Your Correction
