Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1984 tentang DAFTAR SKALA PRIORITAS BIDANG-BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan skala prioritas bidang-bidang usaha dalam Daftar Skala Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah mendapat persetujuan Menteri yang berwenang dalam bidang usaha yang bersangkutan. (2) Daftar Skala Prioritas sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan PRESIDEN ini setiap tahun ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan kebutuhan yang ada dan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction