Correct Article 2
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS DIPONEGORO
Current Text
Pembinaan Universitas Diponegoro secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
