Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1981 tentang POKOK- POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN JAWATAN PEGADAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala dan Wakil Kepala wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungannya maupun dengan instansi lain di luar PERJAN Pegadaian sesuai dengan tugasnya. depkumham.go.id
Your Correction