Correct Article 4
KEPPRES Nomor 51 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1981 tentang POKOK- POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN JAWATAN PEGADAIAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi PERJAN Pegadaian ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.
(3) Kepala PERJAN Pegadaian adalah Pegawai Negeri dalam jabatan eselon II a dan Wakil Kepala adalah Pegawai Negeri dalam jabatan eselon II b,
Your Correction
