Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 51 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1981 tentang POKOK- POKOK ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN JAWATAN PEGADAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PERJAN Pegadaian mempunyai fungsi : a. membina penyaluran kredit atas dasar hukum gadai dan fidusia ; b. mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktek riba lainnya ; c. membina pola perkreditan atas dasar hukum gadai dan fidusia yang bersifat produktif ; d. membina dan mengawasi pelaksanaan operasional PERJAN Pegadaian.
Your Correction