Correct Article 5
KEPPRES Nomor 50 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA DAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MALANG MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MALANG
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6 …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Your Correction
