Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 50 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA DAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MALANG MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MALANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, semua ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malang yang tidak bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction