Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 50 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, PENGUJI MUTU BARANG, DAN PENERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka : a. ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Penyuluh Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Nomor 39 Tahun 1994 tentang Tunjangan Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, dan Penyuluh Perindustrian; b. ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer; dan c. ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Penera sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Instruktur Latihan Kerja, Penera, Jagawana, dan Teknisi Kehutanan, dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction