Correct Article 1
KEPPRES Nomor 50 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, PENGUJI MUTU BARANG, DAN PENERA
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penguji Mutu Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
