Correct Article 1
KEPPRES Nomor 50 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2001 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR DAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MALANG
Current Text
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor, yang selanjutnya disingkat STPP Bogor, di Bogor, Jawa Barat.
(2) Mendirikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang, yang selanjutnya disingkat STPP Malang, di Malang, Jawa Timur.
(3) STPP Bogor dan STPP Malang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan Departemen Pertanian.
Your Correction
