Correct Article 3
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1997 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perpustakaan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan nasional di bidang pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan perpustakaan;
b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan perpustakaan;
c. penyelenggaraan pendidikan dan latihan, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang perpustakaan;
d. pelaksanaan kerjasama di bidang perpustakaan dan informasi dengan badan atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri;
e. pelaksanaan pembinaan semua jenis perpustakaan baik perpustakaan di instansi atau lembaga Pemerintah maupun swasta yang ada di pusat maupun di daerah;
f. pelaksanaan pengumpulan, penyimpanan, dan pengolahan bahan pustaka dari dalam dan luar negeri serta perawatan dan pelestarian bahan pustaka;
g. pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. pelaksanaan penyusunan naskah bibliografi nasional, katalog induk nasional, bahan rujukan berupa indeks, bibliografi subyek, abstrak, dan penyusunan perangkat lunak lainnya;
i. pelaksanaan jasa koleksi seperti bahan rujukan, naskah, multimedia, dan jaringan
automasi perpustakaan;
j. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan sistem nasional perpustakaan;
k. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga lain dan departemen dalam rangka pembinaan kepangkatan Jabatan Fungsional Pustakawan;
l. pelaksanaan pembinaan administrasi, pengendalian, dan pengawasan Perpustakaan Nasional;
m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Your Correction
