Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Australia tentang Pemeliharaan Keamanan yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1995, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.