Correct Article 33
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Current Text
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BULOG, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan.
(2) Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara.
Your Correction
