Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro/Pusat terdiri sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian. (2) Inspektur Wilayah membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Inspektur Pembantu dan setiap Inspektur Pembantu dan membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pemeriksa. (3) Staf Ahli terdiri sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang tenaga ahli.
Your Correction