Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat adalah unsur penunjang kegiatan seluruh unit organisasi BULOG yang dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala; (2) Kepala dapat menunjuk salah satu Deputi sebagai pembinan harian dari setiap Pusat.
Your Correction