Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 26
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Staf Ahli adalah pembantu Kepala di bidang keahlian masing-masing, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Your Correction
Staf Ahli adalah pembantu Kepala di bidang keahlian masing-masing, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion