Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan rancangan kebijaksanaan pengawasan di lingkungan BULOG; b. perumusan rencana pengawasan di lingkungan BULOG sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala; c. pelaksanaan serta pembinaan pengawasan dan pemeriksanaan terhadap pelaksanaan tugas pengadaan, penyaluran, keuangan, administrasi, pendidikan dan pelatihan pegawai serta penelitian dan pengembangan.
Your Correction