Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Para Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction