Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala adalah jabatan eselon I.a. (2) Deputi adalah jabatan eselon I.b. (3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah dan Staf Ahli adalah jabatan eselon II.a. (4) Kepala Depot Logistik adalah jabatan eselon II.a atau II.b.
Your Correction