Correct Article 34
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang BADAN URUSAN LOGISTIK
Current Text
(1) Semua unsur di lingkungan BULOG dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BULOG sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi lain untuk kesatuan gerak yang serasi, sesuai dengan tugas pokoknya.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpanan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
