Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1972 TENTANG JENIS JENIS PAKAIAN SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf e Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "e. Pakaian Sipil Nasional (PSN) dipakai untuk menghadiri acara resmi/kenegaraan di luar negeri. Pakaian Sipil Nasional terdiri dari : - celana panjang; - jas beskap tertutup dan memakai saku; - sarung fantasi; - dengan Peci Nasional. Warna celana dan jas sama. Apabila ada, bintang/lencana penghargaan dipakai pada Pakaian Sipil Nasional. Bentuk dan jenis Pakaian Sipil Nasional adalah sebagaimana tergambar dalam Lampiran Keputusan Pressiden ini."
Your Correction