Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN '45

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga, sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Your Correction