Correct Article 20
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN '45
Current Text
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga, sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Your Correction
