Correct Article 17
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN '45
Current Text
1.Kekuasaan tertinggi ada pada Musyawarah Besar Nasional.
2.Kekuasaan tertinggi antara MUBENAS ada pada Sidang Paripurna Nasional.
3.Kekuasaan eksekutif antara Sidang Paripurna Nasional ada pada Dewan Harian Nasional.
4.Kekuasaan tertinggi di Daerah Propinsi, Cabang-cabang serta Ranting ada pada Musyawarah Daerah, Cabang dan Ranting;
5.Kekuasaan tertinggi antara MUSDA, MUSCAB dan MUSRAN ada pada Sidang Paripurna Daerah, Cabang, dan Ranting;
6.Kekuasaan Eksekutif antara Musyawarah Daerah, Cabang dan Ranting ada pada
Dewan Harian masing-masing.
Your Correction
