Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN '45

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jangka waktu Musyawarah : 1.Musyawarah Besar Nasional, diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun; 2.Sidang Paripurna diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun, sedikitnya sekali damal 2 (dua) tahun; 3.Musyawarah Daerah, Cabang, dan Ranting diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun; 4.Rapat-rapat kerja diadakan setiap waktu apabila dianggap perlu. SAHNYA MUSYAWARAH
Your Correction