Correct Article 10
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN '45
Current Text
Keanggotaan organisasi ini adalah mereka yang tidak pernah mengkhianati Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945, yang terdiri dari :
1.Pejuang-pejuang kemerdekaan nasional dan pejuang-pejuang Proklamasi 17 Agustus 1945 yang tetap aktif memperjuangkan dan melestarikan jiwa, semangat dan nilai-nilai -45;
2.Pejuang-pejuang pembela kemerdekaan, tanah air, bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang telah menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 yang tetap aktif memperjuangkan dan melestarikan jiwa, semangat dan nilai-nilai -45.
Your Correction
