Correct Article 8
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN '45
Current Text
Tujuan
Tujuan Organisasi ini adalah :
1.Mempertahankan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945 yang meliputi seluruh wilayah dan tumpah darah INDONESIA.
2.Mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
3.Turut memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Your Correction
