Correct Article 5
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN '45
Current Text
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai :
1.Wadah penghimpun dan pembina
2.Penyuluhan yang bersifat pendidikan dan pengajaran dalam arti yang seluas-luasnya, mengenai pembinaan potensi dan jiwa, semangat serta nilai-nilai
juang 45.
3.Dinamisator dan kekuatan moral
4.Memberikan saran-saran konsepsional mengenai Ipoleksosbud Hankam dan Hukum kepada Pemerintah.
Your Correction
