Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN '45

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fungsi Organisasi ini berfungsi sebagai : 1.Wadah penghimpun dan pembina 2.Penyuluhan yang bersifat pendidikan dan pengajaran dalam arti yang seluas-luasnya, mengenai pembinaan potensi dan jiwa, semangat serta nilai-nilai juang 45. 3.Dinamisator dan kekuatan moral 4.Memberikan saran-saran konsepsional mengenai Ipoleksosbud Hankam dan Hukum kepada Pemerintah.
Your Correction