Correct Article 3
KEPPRES Nomor 50 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN '45
Current Text
1.Organisasi ini bernama "Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan -45" disingkat "Angkatan -45"
2.Organisasi ini berbentuk : Wadah penghimpunan, pembinaan potensi dan jiwa, semangat serta nilai-nilai juang 45.
3.Organisasi ini bersifat nasional dan berlambangkan "Bhinneka Tunggal Ika".
4.Organisasi ini bersifat ; manunggal.
Your Correction
