Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1981 tentang PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN YAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengurangan j umlah ayam petelur dan produksi ayam daging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan sebagai berikut: a. Perorangan/Badan Hukum yang memiliki ayam petelur dewasa lebih dari 5,000 (lima ribu) ekor, pada saat mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, harus secara berangsur-angsur mengurangi jumlah ternak ayam petelur, dengan cara setiap 6 (enam) bulan dilakukan pengurangan 1/5 (seperlima) dari jumlah ternak ayam petelur semula sehingga selambat- Iambatnya pada tanggal 1 Mei 1984 atau dalam waktu 2 1/2 (dua setengah) tahun jumlah ayam petelur dewasa yang dipelihara tidak melebihi jumlah 5.000 (lima ribu) ekor b. Perorangan/Badan Hukum yang memiliki ayam daging dengan produksi lebih dari 750 (tujuh ratus lima puluh) ekor setiap minggu, pada saat mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, harus secara berangsur-angsur mengurangi jumlah ternak ayam daging, dengan cara setiap 2(dua) bulan dilakukan pengurangan 1/6 (seperenam) dari jumlah ternak ayam daging semula, sehingga selambat-lambatnya pada tanggal 1 Nopember 1982 atau dalam waktu 1(satu) tahun, jumlah produksi ayam daging tidak melebihi jumlah 750 (tuj uh ratus lima puluh) ekor setiap minggu.
Your Correction