Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 50 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1981 tentang PEMBINAAN USAHA PETERNAKAN YAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perorangan/Badan Hukum yang menjalankan usaha peternakan ayam petelur hanya diperkenankan mempunyai jumlah ayam petelur dewasa sebanyak- banyaknya 5,000 (lima ribu) ekor. (2) Perorangan/Badan Hukum yang menjalankan usaha peternakan ayam daging, hanya diperkenankan menghasilkan produksi ayam daging sebanyak- banyaknya 750 (tuj uh ratus lima puluh) ekor setiap minggu,
Your Correction