Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL KEKETUAAN INDONESIA PADATHE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS TAHUN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/ Sekretariat Nasional ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d memiliki tugas: a. mengoordinasikan perencanaan, penyiapan, serta pelaksanaan substansi umum lintas Pilar Masyarakat ASEAN dalam rangka mendukung Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tatrun2023; b. menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan Bidang Substansi Umum dalam rangka mendukung Keketuaan INDONESIA pada ASEAN ta}:un 2023; kerja Sekretariat Nasional ASEAN dalam menyiapkan dan melaksanakan substansi lintas pilar Masyarakat ASEAN untuk Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023; d. mengoordinasikan kerja Sekretariat Nasional ASEAN dalam menyiapkan dan menyelenggarakan pertemuan ASEAN selama masa Keketuaan INDONESIA pada ASEAN tahun 2023; dan e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah. c Pasal 10. . . PRESTDEN
Your Correction